Header Si-Bili

logoi

SELAMAT DATANG

di Si-Bili BKPSDM SBD

Sistem Informasi dan Pembinaan Lembaga Profesi ASN secara Online pada BKPSDM Kabupaten Sumba Barat Daya


Blogger Landingpages

Setiap pengelola atau calon pengelola Lembaga Profesi ASN dapat mengakses berbagai informasi terkait dengan pembentukan, pembinaan dan pengembangan lembaga profesi ASN tertentu melalui media Si-Bili ini.

Selain itu, setiap Pegawai ASN juga dapat mengakses informasi kepegawaian yang tersedia pada media ini untuk keperluan pengembangan dan pembinaan karier ASN.


Sistem Informasi ASN Sistem Pembinaan

Pembentukan Organisasi Profesi

PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI ASN

Jabatan Fungsional ASN dapat membentuk Organisasi Profesi, berdasarkan Ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, pasal 50, 51 dan 52, yaitu:

(1) Setiap JF yang telah ditetapkan harus memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF.

(2) Setiap Pejabat Fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi JF.

(3) Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh instansi pembina.

(4) Organisasi profesi JF mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina.

Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus memenuhi syarat meliputi:

a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;

c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;

d. terdapat sumber pendanaan yang jelas;

e. berdomisili alamat;

f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan

g. berbadan hukum.

(1) Dalam hal suatu organisasi profesi sudah terbentuk sebelum JF ditetapkan, organisasi profesi dapat dikukuhkan sebagai organisasi profesi JF dalam keputusan pimpinan instansi pembina JF terkait.

(2) Dalam hal suatu organisasi profesi belum terbentuk, pembentukan organisasi profesi ditetapkan melalui keputusan pimpinan instansi pembina berdasarkan usulan pengurus/calon pengurus kepada pimpinan instansi pembina dan/atau berdasarkan usulan dari perkumpulan profesi JF dengan rekomendasi dari instansi pembina.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pembinaan Orgnisasi Profesi

PEMBINAAN ORGANISASI PROFESI ASN

Setiap Organisasi Profesi ASN yang telah terbentuk di Kabupaten SBD akan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar semakin prima dalam memberikan pelayanan publik


Pembinaan Disiplin Kerja Pembinaan Karier Pembinaan Kode Etik
Konsultasi Live Chat WA Konsultasi Live Video

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Formulir Pendaftaran

Form Pendaftaran

Data Pribadi
     
 
 
Pria  Wanita
   

- -
 
 
SD/SEDERAJAT
SMP/SEDERAJAT
SMA/SEDERAJAT
DIPLOMA
S1
S2
S3
Data Pekerjaan
 
 
 
 
< Rp 1.000.000
Rp 1.000.000 - Rp 2.499.999
Rp 2.500.000 - Rp 4.999.999
Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000
> Rp 10.000.000
Kontak
 
 
 
   

Cari Blog Ini